Sebagai salah satu universitas negeri, Universitas Syiah Kuala diwajibkan menyampai Laporan Kemajuan Kegiatan dan Anggaran sebagai wujud pertanggung jawaban kinerja instansi pemerintah atas kemajuan dan serapan anggaran tahunan yang telah disusun dan dijalankan. Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.