Pengisian Kinerja Dosen Semester Genap 2014/2015 dimulai pada tanggal 15 s/d 31 Desember 2015

16.12.2015 admin

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS untuk setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Pelaksanaan tugas utama dosen ini perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen kepada para pemangku kepentingan.

Semua dosen Unsyiah berkewajiban melaporkan hasil evaluasi kinerja masing-masing melalui Sistem Informasi Pengevaluasian Kinerja Dosen (SIPKD). Kinerja tersebut merupakan wujud pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang. Hasil evaluasi dilaporkan dan diserahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setiap tahun. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi berwenang melakukan verikasi terhadap laporan evaluasi tersebut. Evaluasi beban kinerja dosen bertujuan untuk (1) Meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas; (2) Meningkatkan proses dan hasil pendidikan; (3) Menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi; (4) Meningkatkan atmosfer akademik di semua jenjang perguruan tinggi; dan (5) Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

SURAT REKTOR NOMOR 8333 MENGENAI PENILAIAN KINERJA DOSEN TA 2014/2015